Senin, 26 Desember 2011

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI MENURUT IAI (IKATAN AKUNTAN INDONESIA) dan PRINSIP ETIKA AKUNTAN

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
 Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Prinsip Etika Profesi :
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Prolesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. 
01. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme. 

01. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung-jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peranan yang penting di masyarakat, di mana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepacla obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
02. Profesi akuntan dapat tetap berada pada posisi yang penting ini hanya dengan terus menerus memberikan jasa yang unik ini pada tingkat yang menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat dipegang teguh. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi dan sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
03. Dalam mememuhi tanggung-jawab profesionalnya, anggota mungkin menghadapi tekanan yang saling berbenturan dengan pihak-pihak yang berkepentingan. Dalam mengatasi benturan ini, anggota harus bertindak dengan penuh integritar, dengan suatu keyakinan bahwa apabila anggota memenuhi kewajibannya kepada publik, maka kepentingan penerima jasa terlayani dengan sebaik-baiknya.
04. Mereka yang memperoleh pelayanan dari anggota mengharapkan anggota untuk memenuhi tanggungjawabnya dengan integritas, obyektivitas, keseksamaan profesional, dan kepentingan untuk melayani publik. Anggota diharapkan untuk memberikan jasa berkualitas, mengenakan imbalan jasa yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa, semuanya dilakukan dengan tingkat profesionalisme yang konsisten dengan Prinsip Etika Profesi ini.
05. Semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
06. Tanggung-jawab seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
  • auditor independen membantu memelihara integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk memperoleh modal;
  • eksekutif keuangan bekerja di berbagai bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
  • auditor intern memberikan keyakinan ten tang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
  • ahli pajak membantu membangun kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
  • konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang baik. 
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggungjawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. 

01.   Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
02.   Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
03.   Integritas diukur dalam bentuk apa yang benar dan adil. Dalam hal tidak terdapat aturan, standar, panduan khusus atau dalam menghadapi pendapat yang bertentangan, anggota harus menguji keputusan atau perbuatannya dengan bertanya apakah anggota telah melakukan apa yang seorang berintegritas akan lakukan dan apakah anggota telah menjaga integritas dirinya. Integritas mengharuskan anggota untuk menaati baik bentuk maupun jiwa standar teknis dan etika.
04.  Integritas juga mengharuskan anggota untuk mengikuti prinsip obyektivitas dan kehati-hatian profesional.

Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. 

01.   Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
02.  Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktik publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintahan. Mereka juga mendidik dan melatih orang-orang yang ingin masuk ke dalam profesi. Apapun jasa atau kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
03.   Dalam menghadapi situasi dan praktik yang secara spesifik berhubungan dengan aturan etika sehubungan dengan obyektivitas, pertimbangan yang cukup harus diberikan terhadap faktor-faktor berikut:
·         Adakalanya anggota dihadapkan kepada situasi yang memungkinkan mereka menerima tekanan-tekanan yang diberikan kepadanya. Tekanan ini dapat mengganggu obyektivitasnya.
·         Adalah tidak praktis untuk menyatakan dan menggambarkan semua situasi di mana tekanan-tekanan ini mungkin terjadi. Ukuran kewajaran (reasonableness) harus digunakan dalam menentukan standar untuk mengindentifikasi hubungan yang mungkin atau kelihatan dapat merusak obyektivitas anggota.
·         Hubungan-hubungan yang memungkinkan prasangka, bias atau pengaruh lainnya untuk melanggar obyektivitas harus dihindari.
·         Anggota memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa orang-orang yang terlibat dalam pemberian jasa profesional mematuhi prinsip obyektivitas.
·         Anggota tidak boleh menerima atau menawarkan hadiah atau entertainment yang dipercaya dapat menimbulkan pengaruh yang tidak pantas terhadap pertimbangan profesional mereka atau terhadap orang-orang yang berhubungan dengan mereka. Anggota harus menghindari situasi-situasi yang dapat membuat posisi profesional mereka ternoda.

Prinsip Kelima -  Kompetensi dan  kehati-hatian profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.

01.   Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan kompetensi dan ketekunan. Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, derni kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung-jawab profesi kepada publik.
02.   Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seyogyanya tidak menggambarkan dirinya mernilki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka punyai. Dalam semua penugasan dan dalam semua tanggung-jawabnya, setiap anggota harus melakukan upaya untuk mencapai tingkatan kompetensi yang akan meyakinkan bahwa kualitas jasa yang diberikan memenuhi tingkatan profesionalisme tinggi seperti disyaratkan oleh Prinsip Etika. Kompetensi profesional dapat dibagi menjadi 2 (dua) fase yang terpisah:
 Pencapaian Kompetensi Profesional. Pencapaian kompetensi profesional pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional dalam subyek-subyek yang relevan, dan pengalaman kerja. Hal ini harus menjadi pola pengembangan yang normal untuk anggota.

Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
  • Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan profesional anggota.
  • Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional maupun internasional yang relevan.
  • Anggota harus menerapkan suatu program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan internasional.
03.  Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkatan pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung-jawab untuk menentukan kompetensi masing-masing atau menilai apakah pendidikan, pengalaman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk tanggung-jawab yang harus dipenuhinya.
04.  Anggota harus tekun dalam memenuhi tanggung-jawabnya kepada penerima jasa dan publik. Ketekunan mengandung arti pemenuhan tanggung-jawab untuk memberikan jasa dengan segera dan berhati-hati, sempurna dan mematuhi standar teknis dan etika yang berlaku.
05.  Kehati-hatian profesional mengharuskan anggota untuk merencanakan dan mengawasi secara seksama setiap kegiatan profesional yang menjadi tanggung-jawabnya.

Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya

01.   Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antara anggota dan klien atau pemberi kerja berakhir.
02.   Kerahasiaan harus dijaga oleh anggota kecuali jika persetujuan khusus telah diberikan atau terdapat kewajiban legal atau profesional untuk mengungkapkan informasi.
03.   Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staf di bawah pengawasannya dan orang-orang yang diminta nasihat dan bantuannya menghormati prinsip kerahasiaan.
04.   Kerahasiaan tidaklah semata-mata masalah pengungkapan informasi. Kerahasiaan juga mengharuskan anggota yang memperoleh informasi selama melakukan jasa profesional tidak menggunakan atau terlihat menggunakan informasi terse but untuk keuntungan pribadi atau keuntungan pihak ketiga.
05.   Anggota yang mempunyai akses terhadap informasi rahasia ten tang penerima jasa tidak boleh mengungkapkannya ke publik. Karena itu, anggota tidak boleh membuat pengungkapan yang tidak disetujui (unauthorized disclosure) kepada orang lain. Hal ini tidak berlaku untuk pengungkapan informasi dengan tujuan memenuhi tanggung-jawab anggota berdasarkan standar profesional.
06.   Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan dan bahwa terdapat panduan mengenai sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
07.   Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat diungkapkan.
 Apabila pengungkapan diizinkan. Jika persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus dipertimbangkan.

Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi rahasia adalah:
  • untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
  • untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.

Ketika ada kewajiban atau hak profesional untuk mengungkapkan:
  • untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika; pengungkapan seperti itu tidak bertentangan dengan prinsip etika ini;
  • untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan;
  • untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI atau badan pengatur. 
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi:

01.   Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi hams dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

01.   Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.




Top of Form
Bottom of Form

ATURAN  ETIKA
1. Independensi, Integritas, Obyektivitas
-     Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalumempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesionalakuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independendalam fakta ( in fact ) maupun dalam penampilan (in appearance).
-     Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harusmempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst ) dan tidak bolehmembiarkan faktor salah saji material ( material misstatement  )yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.



2. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
Standar Umum:
·      Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya bolehmelakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengankompetensi profesional.
·      Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAPwajib melakukan pemberian jasa profesional dengankecermatan dan keseksamaan profesional.
·      Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajibmerencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaanpemberian jasa profesional.
·      Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajibmemperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungandengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

Prinsip Akuntansi:
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1.Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwalaporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitasdisajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau.
2. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yangharus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secarakeseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporanatau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalamkondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akanmenyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan caramengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis),serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umumakan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3. Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
•Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturanetika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
•Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
•Melarang review praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengankewenangan IAI atau
•Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.

4.  Tanggung Jawab Kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
-     Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik 
-     Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akanmengadakan perikatan (engagement ) audit menggantikan akuntan publik pendahuluatau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
-     Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasidari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
-     Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenisatestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebihdahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhiketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
-     Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ataumengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
-     Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan,melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnyasepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Interpretasi Aturan Etika
-     Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
-     Peraturan yang spesifik yang secara formal tidak       harus dipatuhi, tetapi penyimpangan dari             interpretasi ini akan     menimbulkan kesulitan.

budisant.staff.gunadarma.ac.id/.../files/.../BAB_4+Etika+Profesional.p...



Top of Form

Bottom of Form

Sabtu, 12 November 2011

SERTIFIKAT KURSUS, WORKSHOP dan SEMINAR

Kursus:
1. Retail Business
Retail Business merupakan salah satu jenis kurus yang tersedian di Universitas Gunadarma untuk Mahasiswa Fakultas Ekonomi. Kursus ini mempelajari berbagai pengetahuan seputar bisnis ritel, seperti bagaimana dasar-dasar memulai bisnis ritel, bagaimana teknik bernegosiasi melakukan penjualan, perencanaan organisasi dalam bisnis ritel, dan strategi dalam promosi. Saya sebagai mahasiswa fakultas ekonomi-akuntansi tertarik untuk mengambil kursus ini,karena kursus ini menyajikan berbagai penjelasan mengenai cara ber-bisnis ritel yang saya tidak ketahui sebelumnya. Saya mengikuti Kursus Retail Business ini pada tanggal 5-9 Juli 2010, di kampus D,Universitas Gunadarma,Jl.Margonda Raya No.100, Depok. Pada kursus yang dilaksanakan selama lima hari tersebut,para peserta selain mendapatkan penjelasan materi mengenai bisnis ritel, juga diberi kesempatan untuk belajar dan simulasi pembelian dan penjualan menggunakan software khusus yang telah disediakan.

Workshop:
1. Personal Income Tax
Workshop ini saya ikuti pada tanggal 3 Agustus 2010. Workshop ini mempelajari tentang pajak penghasilan orang pribadi (PPh pasal 21),dimana para peserta workshop ini pada awal sesi mendapat materi tentang pengertian PPh pasal 21, subjek PPh pasal 21, objek PPh pasal 21, syarat-syarat PPh pasal 21, perhitungan PPh pasal 21,dan pengisian pelatihan pengisian SPT 1770. Sedangkan pada akhir sesi workshop, para peserta diminta meyelesaikan contoh kasus tentang perhitungan PPh pasal 21.

2. Automated Securities Trading System (ASTS)
Automated Securities Trading System merupakan sebuah workshop yang mempelajari tentang sistem perdagangan,materi yang dipelajai meliputi tipe-tipe pasar, berbagai tipe pemesanan, pembatalan pemesanan, dan simulasi perdangan. Workshop ini saya ikuti pada tanggal 22 Februari 2010.

3. Inovasi Bisnis Bidang Akuntansi dan Keuangan
Workshop ini dilaksanakan selama dua hari, yaitu tanggal 7-8 Juli 2011. Pada hari pertama workshop ini, mengundang beberapa pembicara baik dari dalam ataupun luar Universitas Gunadarma yang banyak berbagi informasi seputar wirausaha. Sedangkan pada hari kedua, para peserta diwajibkan membuat sebuah proposal tentang bisnis wirausaha yang ingin dikembangkan, peserta terdiri dari tiga orang untuk setiap kelompok. Proposal yang telah dibuat kemudian dipresentasikan di hadapan Dekan Fakultas Ekonomi, Pembantu Dekan I, dan Pembantu Dekan II dari fakultas Ekonomi dimana mereka sekaligus berperan sebagai juri dalam penilaian proposal per kelompok tersebut.

4.Music Production
            Dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2009. Workshop ini membahas mengenai berbagai kegiatan tentang bagaimana memproduksi musik, seperti pembuatan lirik.

Seminar:
1. UG Economic  Competition 2010
            Saya mengikuti seminar ini pada tanggal 26 November 2010, dalam rangka acara UG Economic Day HUT FE Ke-20, seminar ini berjudul “Shine On and Be The Best In Way Of Economics”.

2. Seminar “Selamat Tinggal Bank Konvensional”
            Seminar ini dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2011. Seminar ini membahas tentang perbedaan Bank konvensional dengan Bank syariah, dimana saat ini sudah banyak Bank yang menggunkan prinsip syariah dalam kegiatannya. Para peserta juga diharapkan dapat lebih tertarik untuk mulai mengenal bank yang menggunkan prinsip syariah, walaupun saat ini banyak pula bank konvensional yang telah lama berdiri.

3. Konferensi Mahasiswa Untuk Ekonomi Syariah
Pada seminar yang dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2011 ini, Mahasiswa sebagai peserta seminar mendapatkan penjelasan materi dari berbagai narasumber, mengenai ekonomi syariah dan perkembangan ekonomi syariah saat ini. Mahasiswapun dimotivasi untuk  bisa mengambil sisi positif dari keberadaan segala aspek ekonomi yang menggunakan prinsip syariah dalam kegiatan usaha yang dilakukan.  

4. Seminar Pasar Modal “Capital Market is A Choice of Investment”
            Seminar tentang pasar modal ini dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2010. Seminar ini membahas tentang perkembangan pasar modal yang terjadi di Indonesia saat ini, sebagai salah satu perekonomian yang mengalami perkembangan yang cukup berarti, peserta diberikan contoh mengenai keuntungan investasi dalam pasar modal. Karena itu pasar modal dapat dikatakan sebuah pilihan dalam berinvestasi.

5. Kompetisi Nasional Pasar Modal 2010 (KNPM 2010)
            Kompetisi pasar modal ini diadakan untuk semua mahasiswa fakultas ekonomi dari berbagai tingkatan, dimana peserta terdiri atas tiga orang untuk setiap team. Setiap team pada awal kompetisi mulai diajarkan tentang tata cara melakukan transaksi jual-beli saham secara virtual. Setiap team diberi modal seratus juta rupiah (dalam bentuk virtual),yang nantinya setiap saat setiap team dapat menggunakan uang modal tersebut untuk melakukan jual-beli saham yang setiap saat dapat berubah. Ketelitian dalam melihat pasar merupakan sesuatu yang harus digunakan oleh setiap team. Tahap selanjutnya setiap team yang mengalami transaksi dengan keuntungan besar, akan masuk ke tahap kompetisi berikutnya. Namun sayang, saya dan team saya hanya mampu bertahan pada tahap perdagangan (jual-beli) saham secara virtual.

Jumat, 11 November 2011

ETIKA BISNIS

Tugas Etika Profesi Akuntansi ke-2

I.PENDAHULUAN
Kegiatan bisnis telah ada sejak zaman dahulu,dimana pada zaman dahulu masyarakat lebih mengenal dengan sistem pertukaran barang atau jasa tanpa menggunakan media uang (barter),namun sistem ini mengalami kendala untuk mempertemukan orang-orang yang membutuhkan barang atau jasa yang ditawarkan dalam waktu yang bersamaan. Perkembangan zaman ikut mempengaruhi pembaharuan dalam melakukan bisnis untuk menjadi lebih baik, sampai pada saat ini dimana banyak bisnis modern telah dilakukan. Bisnis modern merupakan realitas yang sangat kompleks. Banyak faktor turut mempengaruhi dan menentukan kegiatan bisnis. Antara lain faktor organisatoris-manajerial,ilmiah-teknologis, dan politik-sosial-kultural.
Untuk mendapatkan sebutan bisnis yang baik,tingkah laku dalam berbisnis harus memenuhi berbgai sudut pandang,yaitu berdasarkan :
1.   Sudut pandang ekonomis
Dari sudut pandang ini,bisnis dapat dikatakan baik jika bisnis yang dilakukan atau dijalankan menbawakan keuntungan.
2.   Sudut pandang moral
Selalu ada kendala etis bagi perilaku kita,termasuk juga perilaku ekonomis. Tidak semua dapat kita lakukan untuk mengejar tujuan (dibidang bisnis;mencari keuntungan) dapat dilakukan. Dalam bisnis-pun harus menghormati kepentingan dan hak orang lain. Dengan adanya hal itu diri kita sendiri tidak dirugikan,sebaliknya juga menghormati kepentingan dan hak orang lain harus pula dilakukan demi kepentingan bisnis itu sendiri.
3.   Sudut pandang hukum
Hukum dagang dan hukum bisnis merupakan cabang penting dari ilmu hukum modern. Seperti etika pula, hukum merupakan sudut pandang normatif, karena menetapkan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan. Dari segi norma,hukum bahkan lebih jelas dan pasti daripada etika, karena peraturan hukum dituliskan hitam di atas putih dan ada sanksi tertentu,bila terjadi pelanggaran. Pada dasarnya berdasarkan sudut pandang ini, bisnis dikatakan baik jika diperbolehkan oleh sistem hukum.
Pada pembahasan di bab kedua,akan membahas aspek etika dalam perlaku bisnis yang mempelajari tentang bisnis yang baik.

II. PEMBAHASAN 
ETIKA BISNIS
·      Etika
Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) . Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Menurut Maryani & Ludigdo (2001). “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Drs. H. Burhanudin Salam. Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat. Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

·      Bisnis
Mahmud Machfoedz. Bisnis adalah usaha perdagangan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang terorganisasi untuk mendapatkan laba dengan memproduksi dan menjual barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Usahawan atau pelaku bisnis harus mampu mamadukan 4 macam sumber daya,yaitu:
-          Sumber daya materi
-          Sumber daya manusia
-          Sumber daya keuangan
-          Sumber daya informasi
Grifin dan Ebert (1966). “Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Allan Afuah (2004). “Business is the organized effort of individuals to produce and sell for a provit, the goods and services that satisfy societies needs. The general term business refer to all such efforts within a society or within an industry. Maksudnya Bisnis ialah suatu kegiatan usaha individu yang terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan ada dalam industri. Orang yang mengusahakan uang dan waktunya dengan menanggung resiko dalam menjalankan kegiatan bisnis disebut Entrepreneur.

·      Etika Bisnis
Velasquez (2005). Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.
Hill dan Jones (1998). Menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.").

·      Etika Bisnis yang Baik
Untuk dapat menjalankan bisnis yang baik, maka seorang palaku bisnis harus melakukan tindakan-tindakan yang tidak merugikan diri sendiri taupun pihak lain. Seperti pada penjelasan latar belakang di Bab I.Pendahuluan, dari sudut pandang ekonomis, bisnis yang baik adalah bisnis yang dapat menghasilkan keutungan (laba). Dari sudut pandang moral, bisnis sebaiknya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan diri sendiri maupun hak dan kepentingan orang lain guna kepentingan bisnis itu sendiri, karena jika produsen sebagai pelaku bisnis hanya mementingkan kepentingan diri sendiri,misalkan dalam hal mencari keuntungan sebanyak-banyaknya, namun di samping hal tersebut produsen tidak mementingkan hak dan kepentingan konsumen, maka konsumen akan merasa dirugikan atau merasa kecewa terhadap produk bisnis yang ditawarkan. Oleh karena itu penting bagi pelaku bisnis untuk memperhatikan hak dan kepentingan konsumen,untuk tetap mendapatkan kepercayaan terhadap produk yang ditawarkan kepada para konsumen. Dari sudut pandang hukum, bisnis yang baik harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku, karena peraturan dalam hukum tertulis, sehingga aka nada sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap hukum tersebut, dan untuk menghindari pelaksanaan kegiatan bisnis yang terlibat dengan kasus hukum yang pada umumnya dianggap merugikan salah satu pihak.

·      Etika Bisnis Dalam Praktek – Contoh Kasus
Dalam kenyataan penerapan etika bisnis telah ada pelaku bisnis yang melakukan tindakan yang sesuai dengan etika bisnis, namun tidak sedikit pula pelaku bisnis yang masih mengesampingkan pentingnya etika bisnis dalam kegiatan bisnis yang mereka lakukan. Berikut adalah salah satu contoh pelanggaran etika bisnis:
Marc Jones, usia 42 tahun, sudah selama 15 tahun bekerja untuk Krimsons Corporation, sebuah perusahaan yang memproduksi bahan kimia yang berbahaya. Karena dedikasinya kepada perusahaan selama itu selalu besar, Jones dipromosikan menjadi manajer sebuah unit produksi yang penting.
Setelah tiga minggu bertugas, ia dipanggil oleh manajer kepala, Kevin Lombard, Karena yang terakhir ini merasa kurang puas dengan prestasi Jones. Ia mengeluh, karena sejak Jones mengambil alih tugas dari pendahulunya irama produksi di unitnya menurun dengan cukup mencolok. Lombard menegaskan bahwa keadaan itu tidak bisa diterima. Jones diberi pesan: ”Tingkatkanlah laju produksi,minimal ssampai taraf sebelumnya”.
Jones tentu kaget karena teguran yang tidak disangka-sangka itu. Ia menyelidiki masalahnya dan menemukan bahwa pendahulunya hanya dapat mencapai laju produksi setinggi itu, karena ia tidak teliti dalam menerapkan aturan-aturan keamanan. Jones menyadari bahwa dengan cara kerja itu pendahulunya mengambil resiko besar, baik untuk karyawan perusahaan maupun untuk lingkungan hidup disekitar pabrik. Namun pendahulunya itu mujur. Selama ia bertugas tidak terjadi kecelakaan yang berarti. Beberapa peristiwa kecil dapat diatasinya sendiri, sehingga bisa disembunyikan untuk dunia luar.
Jones melaporkan hal itu kepada bosnya. Ia yakin, dengan demikian bertindak demi kepentingan perusahaan. Betapa besar keheranan Jones, ketika mendengar jawaban Lombard: “Saya tidak bisa memperhatikan detail-detail” dan “Bagaimanapun juga, Saudara harus sanggup mempertahankan tingkat produksi sebelumnya”. Lagi pula, Lombard mulai meragukan apakah Jones itu orang yang tepat untuk job baru tersebut. “Bukankah Saudara terlalu melebih-lebihkan? Saudara bersikap pengecut dengan membayang-bayangkan khayalan yang kurang realistis. Dulu tidak pernah ada masalah!”.
(Sumber: J.Verstraeten/ J.Van Gerwen, Business en Ethiek, Tielt (Belgium), Lannoo, 1990, hlm.15.)

III.PENUTUP
            Etika bisnis merupakan suatu hal penting yang harus diperhatikan dalam menjalankan suatu bisnis. Karena dalam etika bisnis,seorang palaku usaha tidak hanya memikirkan kepentingan dirinya sendiri yang dianggapnya penting, tapi juga memikirkan kepentingan dan hak orang lain yang dianggapnya penting juga untuk kepentingan bisnis itu sendiri yang mereka jalankan.

Daftar Pustaka:
K.Bertens, 2003, Pengantar Etika Bisnis,,cetakan ke-4, Yogyakarta:Kanisius